Sekolah Wajib Terima Siswa Pemegang KIP
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman, mengatakan, dengan diluncurkannya Kartu Indonesia Pintar (KIP) hari ini, Senin (3/11), maka siswa yang mendapatkan kartu tersebut berhak memperoleh layanan pendidikan. Sekolah, kata dia, wajib menerima siswa yang telah memegang KIP ini tanpa diskriminasi. Thamrin mengatakan, bagi pemegang KIP ini tahun pelajaran mendatang sudah bisa langsung mendaftar ke sekolah terdekat. "Jadi ketika anak datang ke sekolah dan menunjukkan kartu ini, maka sekolah tidak boleh menolak," kata Thamrin