Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 21 Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk menyediakan, mengelola, dan melayani informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan.
