Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan pelayanan PPID, keberatan dapat diajukan dengan langkah berikut:
- Alasan Pengajuan Keberatan
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
- Permohonan tidak diproses dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar atau terdapat perlakuan diskriminatif.
- Proses Pengajuan Keberatan
- Mengisi formulir keberatan yang tersedia di PPID instansi terkait.
- Menyertakan identitas pemohon dan alasan keberatan.
- Mengajukan secara langsung, melalui surat, atau email resmi PPID.
- Waktu Penyelesaian dan Langkah Lanjutan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja.
- Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mendatangi PPID instansi terkait.