Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan pelayanan PPID, keberatan dapat diajukan dengan langkah berikut:

  1. Alasan Pengajuan Keberatan
    • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
    • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
    • Permohonan tidak diproses dalam jangka waktu yang ditentukan.
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar atau terdapat perlakuan diskriminatif.
  2. Proses Pengajuan Keberatan
    • Mengisi formulir keberatan yang tersedia di PPID instansi terkait.
    • Menyertakan identitas pemohon dan alasan keberatan.
    • Mengajukan secara langsung, melalui surat, atau email resmi PPID.
  3. Waktu Penyelesaian dan Langkah Lanjutan
    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja.
    • Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mendatangi PPID instansi terkait.

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Anda dapat meng-upload file kelengkapan pendukung pengajuan keberatan melalui Google Drive.