PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan
    memberikan pelayanan informasi:
    1. Sesuai aturan yang berlaku
    2. Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi
    publik
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis
    jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang
    dapat diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
    diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh
    pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan
  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
    dokumentasi secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional
    layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh
    Informasi Publik yang dikelola;
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk
    melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

 

Jam Pelayanan PPID SMAN 21 Jakarta 

Senin s/d Jum'at pada Pukul 06.30 - 15.00 dan istirahat pegawai pada pukul 12.00 - 13.00 Khusus hari Jum'at pegawai dilakukan lebih awak pada pukul 11.30 - 13.00