

📢 KENALI INFORMASI PUBLIK DI SMAN 21 JAKARTA!
Tahukah kamu? Tidak semua informasi memiliki perlakuan yang sama. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
🔵 Informasi Berkala — informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin.
🟢 Informasi Setiap Saat — informasi yang siap tersedia dan dapat diakses kapan pun.
🟡 Informasi Serta-Merta — informasi yang harus segera diumumkan karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
🔒 Informasi yang Dikecualikan — informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
📌 Selain itu, penting untuk memahami Daftar Informasi yang Dikecualikan agar keterbukaan informasi tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan kepentingan yang dilindungi hukum.
✨ Keterbukaan informasi adalah wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.
Mari bersama membangun budaya informasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan berintegritas!

